JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan durasi waktu penggantian dokumen hilang akibat banjir hanya sampai Januari.
"Besok boleh, lusa boleh, seminggu, kami fleksibel, tapi jangan lama-lama, upayakan di Januari ini sudah kelar semua," ujar Zudan kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Zudan mengatakan, pencetakan ulang dokumen itu dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan Disdukcapil masing-masing daerah.
Dia menuturkan bahwa prinsip penggantian dokumen hilang itu diupayakan dalam waktu 24 jam langsung rampung.
Baca juga: Kemendagri Jamin Penggantian Dokumen Kependudukan akibat Banjir Steril dari Calo
"Tapi sering kali ada kendala karena banjir, petugas enggak bisa datang atau listrik pas mati, itu kendalanya, juga harus dipahami masyarakat," terang Zudan.
Zudan menambahkan, dalam penggantian tersebut, warga tak perlu menyertakan surat pengantar dari kepolisian.
"Ini khusus kalau ada bencana, maka tidak perlu pengantar dari kepolisian. Tapi kalau kondisi normal ya harus dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Zudan.
Dalam penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam, Dirjen Dukcapil melakukan jemput bola di tiga wilayah.
Antara lain Jawa Barat di Kota Bekasi, DKI Jakarta di Jakarta Utara, Banten di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kemendagri Jemput Bola Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir
Adapun dokumen yang dicetak meliputi akte kematian, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, dan KTP-elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.