Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Presiden Jokowi Hati-hati Terbitkan Perpres KPK

Kompas.com - 04/01/2020, 19:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo tak terburu-buru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsul mengatakan, ada beberapa masalah yang ditemukannya jika Jokowi menerbitkan Perpres KPK.

Pertama, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dicantumkan kewenangan pengaturan lebih lanjut lembaga antikorupsi itu kepada presiden melalui perpres.

"Dalam UU KPK baik UU Nomor 30/2002 maupun UU Nomor 19/2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan perpres," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/1/2020).

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Permasalah kedua, menurut Arsul, posisi Inspektorat Jenderal dalam Perpres KPK.

Ia mengatakan, jika ingin menambah posisi baru, seharusnya melalui revisi UU KPK, bukan melalui perpres.

"Struktur inti baru yang bernama Inspektorat Jenderal dan hanya dengan perpres, maka ini menjadi pertanyaan secara hukum. Mestinya ya kalau mau menambah struktur inti dengan merevisi UU KPK lagi," ujar dia. 

Selain itu, Arsul menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dicantumkan posisi Dewan Pengawas dan Kedeputian Pengawasan Internal.

Oleh karena itu, ia berpendapat, posisi Inspektorat Jenderal di dalam draf Perpres KPK tidak terlalu diperlukan.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, terkait perpres tentang Dewan Pengawas, sebaiknya diatur dalam peraturan internal KPK.

"Menurut PPP lebih tepat diatur dengan Peraturan KPK itu sendiri, bukan dengan menerbitkan Perpres karena UU Nomor 19/2019 tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Dewas dengan perpres," ucap dia. 

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Baca juga: PKS: Mudah-mudahan Draf Perpres KPK Bisa Diperbaiki

Adapun inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.

Pasal 32 menyatakan, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com