JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali agendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada awal pekan depan.
"Mulai ada pemeriksaan saksi-saksi hari Senin-Kamis, 6-9 Januari 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2020).
Sementara itu, terkait nama-nama saksi yang akan diperiksa, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi.
"Belum confirm," katanya.
Baca juga: Jokowi soal Jiwasraya: Perlu Proses yang Agak Panjang
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pada perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.
Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam dan mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Kemudian Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Sedangkan, satu saksi mangkir adalah Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: LPSK Berharap Ada Justice Collaborator dalam Kasus Jiwasraya
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu bahkan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Baca juga: LPSK Nyatakan Siap Lindungi Saksi Kasus Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.