JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III.
Dua tersangka yang berkas penyidikannya sudah selesai itu adalah mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/tahap II: tersangka DPP dan tersangka IKK (suap PTPN III Holding)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Kasus Distribusi Gula, KPK Dalami Pemberian Suap ke Dirut PTPN III
Ali mengatakan, kedua tersangka itu sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk berikutnya disidangkan.
Namun, Ali tidak mengungkap lokasi dan waktu dimulainya persidangan kedua tersangka tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Baca juga: Suap Distribusi Gula, Saksi Ditanya soal Aktivitas Pribadi Direktur Pemasaran PTPN III
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.
Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.