JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Emirsyah usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12/2019).
"Atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Emirsyah mengatakan, dirinya tak mengajukan eksepsi karena menilai tidak semua dakwaan yang dibacakan jaksa adalah benar.
Hal itu juga dipertegas oleh penasihat hukum Emirsyah dalam persidangan.
Baca juga: Selain Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang
"Yang Mulia mohon izin, bahwa setelah mencermati dan membaca dakwaan kami berpandangan bahwa secara formil surat dakwaan sudah benar, namun secara materil memang ada yang tidak akurat dan oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Emirsyah.
Hakim Yanto kemudian menanyakan kesediaan Emirsyah untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama-sama dengan terdakwa Soetikno Soedarjo yang dalam kasus ini diduga memberikan suap kepada Emirsyah.
Melalui penasihat hukumnya, Emirsyah menyetujui sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara bersama-sama, lantaran saksi untuk perkara Emirsyah maupun Soetikno adalah sama.
"Sehingga (sidang lanjutan) kita tunda hari Kamis Tanggal 9 (Januari 2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hakim Yanto.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dari Soetikno Soedarjo
Diberitakan sebelumnya, Emirsyah didakwa menerima suap dari Soetikno Sudarjo dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.