JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.
"Berhasil mengumpulkan sebesar Rp 242.081.000.259,89 dari eksekusi Supersemar," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Baca juga: Setelah Sita 2 Aset Yayasan Supersemar, Ini yang Akan Dilakukan Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berkomitmen tidak akan berhenti mencari seluruh aset Yayasan Supersemar hingga seluruh kerugian negara terganti.
"Tetap kami melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara Rp 4,4 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Mukri, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 November 2018.
Aset lain yang telah disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa disebut justru diberikan kepada sejumlah perusahaan.
Karenanya, pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.