JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggugat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi kritik terhadap Perpres KPK yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Nanti kalau enggak baik juga ya diujikan saja. Bisa direvisi lagi melalui eksekutif review, judicial review dan sebagainya, tetapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Jabatan Inspektorat Jenderal di Draf Perpres KPK Dipertanyakan
Ia pun meminta publik memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo selaku pihak berwenang untuk merampungkan perpres tersebut.
Bila perpres rampung disusun, Mahfud mempersilakan publik yang tak puas untuk menggugatnya.
"Kalau kita kan semuanya ingin yang baik dan ingin baik itu kewenangan ada pada siapa? Yang berwenang aja (Presiden) membuat dulu," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.
Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Baca juga: Rangkap Jabatan Firli Dikhawatirkan Ada Konflik Kepentingan, KPK: Nanti Dibuktikan oleh Kerja
Adapun inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.
Pasal 32 menyatakan, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.