Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Pemuda 21 Tahun di Ketapang Cabuli Anak

Kompas.com - 28/12/2019, 20:44 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial FH (21) ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya, FH mengaku sebagai polisi yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Ketapang Ipda Matalip mengatakan, penangkapan FH berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

"Pelaku kita tangkap saat sedang berada di lobby Hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 WIB kemarin," kata Matalip, Sabtu (28/12/19).

Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi, Warga Diimbau Tak Mudah Percaya

Matalip menjelaskan, saat pertama kali berkenalan, korban mengira pelaku adalah anggota polisi yang pernah merazia kendaraan di Ketapang.

Saat itu, pelaku mengiyakan dan tidak membantah. Keduanya pun akrab dan saling kontak.

"Setelah perkenalan tersebut, tersangka kemudian bertemu dengan korban. Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan," ucapnya.

Di hadapan orang tua koran, FH mengaku anggota polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat apapun.

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Para Wanita Lewat Video Bugil, Korbannya Gadis hingga Wanita 50 Tahun

Usai menjemput korban untuk sarapan pagi. Kemudian pelaku membawa korban ke penginapan dan mencabulinya sebanyak tiga kali.

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengirim korban pulang dengan ojek online," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku memang pernah mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota Polri pada 2016 tapi gagal

Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.

"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com