Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Minta Maaf kepada KY jika Ada Rekomendasi Tak Dilaksanakan

Kompas.com - 27/12/2019, 15:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali meminta maaf kepada Komisi Yudisial (KY) karena MA tidak menjalankan beberapa rekomendasi KY sepanjang 2019 ini.

"MA merespons 100 persen rekomendasi KY. Kalau ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan MA, ya minta maaf saja," ujar Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA RI 2019, Jumat (27/12/2019).

"Karena konstitusi menjamin independensi hakim, menjamin kemerdekaan hakim, menjamin putusannya, sepanjang itu bersifat teknis yudisial dan tidak ada faktor-X di dalamnya," kata Hatta Ali.

Baca juga: Sepanjang 2019, KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Hatta mengatakan, berdasarkan data Badan Pengawasan MA, pada 2019 MA mendapatkan 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY.

Dari jumlah tersebut terdapat 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Sedangkan, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial.

"Lima rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama," kata dia.

Sementara itu, pihak KY menyebutkan terdapat 130 rekomendasi penjatuhan sanksi untuk MA.

Baca juga: KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA

Oleh karena itu, Hatta Ali mengatakan, pihaknya akan meneruskan rekomendasi sanksi dari KY sepanjang menyangkut pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan bukan teknis yudisial.

"Kalau kesalahan di dalam bidang teknis tentunya kami tidak bisa menghukum karena kami konsisten terhadap konsistensi yang menjamin yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Kami tidak meneruskan," kata dia.

Menurut dia, kemungkinan perbedaan jumlah tersebut dikarenakan ada rekomendasi yang belum sampai di MA dan masih berada di ekspedisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com