BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk tetap menjadi anggota Polri.
Selain menjabat ketua KPK, Firli kini menjadi analis kebijakan utama Baharkam Polri.
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Febri Diansyah Lepas Jabatan dari Jubir KPK, Firli Bahuri: Itu Bukan Mundur
Menurut Mahfud, Firli tak kehilangan keanggotaan Polri meskipun telah resmi menjadi ketua lembaga antikorupsi.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, ada aturan tentang anggota Polri yang dinonaktifkan ketika menjabat posisi lain di luar Korps Bhayangkara.
Hal yang terpenting, kata Mahfud, Firli tak menjabat apapun di struktural Polri.
"Pak Firli di Polri enggak menjabat apapun. Hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Kendati demikian, Firli mengakui sampai saat ini masih menjadi analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri.
Namun ia mengklaim posisi tersebut bukan jabatan di kepolisian sehingga ia tak perlu mundur.
"Itu bukan jabatan," ujar Firli di lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabatan di Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.