JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, tahun ini KY bersama Mahkamah Agung menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MKH dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dari empat kasus yang disidangkan, tiga di antaranya lantaran memiliki hubungan spesial dengan perempuan yang bukan pasangan resminya.
"Pertama, MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Sukma di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Selpanjang 2019, KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April lalu.
Selanjutnya, hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat, Sumatera Utara.
Ia dijatuhi sanski penurunan pangkat jabatan selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin dari istri yang sah hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut.
Ketiga, sanksi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh
HM terbukti melanggar kode etik lantaran memiliki hubungan terlarang dengan anak buahnya yang masih bersuami.
Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai hakim.
"Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri," kata dia.
Terakhir adalah hakim RMS yakni hakim PN Lembata, NTT yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang beperkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.