Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kabar Wabup Nduga Mundur, Wapres Pastikan Pendekatan Keamanan Hanya Sementara

Kompas.com - 26/12/2019, 16:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, dia masih menunggu kepastian kabar mundurnya Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, terkait alasan kekecewaan lantaran ada warga Nduga yang tertembak aparat keamanan di sana, Ma'ruf Amin memastikan keberadaan aparat di Papua hanya sementara.

"Saya kira pendekatan keamanan itu sepanjang itu masih di Nduga masih ada (ancaman keamanan). Kalau sudah selesai saya kira pasti ditarik (pasukannya)," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Ma'ruf pun mengatakan, pemerintah tak hanya menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.

Baca juga: Menko Polhukam Sebut Mundurnya Wakil Bupati Nduga Sebagai Manuver Politik Biasa

Menurut dia, pemerintah juga menggunakan pendekatan sosial ekonomi untuk menyalahkan masalah keadilan sosial di sana.

"Pendekatan yang dilakukan tidak hanya keamanan, juga kan sosial, ekonomi pendidikan. Jadi kalau keamanan itu hanya bersifat sementara sampai situasi kondusif," ujar Ma'ruf Amin.

Kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge, ditulis oleh pengguna Twitter Timur Matahari melalui akun @jayapuraupdate.

Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, "Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya.. di hadapan masyarakat".

Unggahan itu juga disertai tiga foto.

Baca juga: Pemprov Papua Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

Di tiga foto itu, terlihat seorang pria berkemeja batik hitam dan celana warna senada, bicara di hadapan banyak orang di sebuah tempat yang lapang. Pria itu terlihat bertelanjang kaki dan menggunakan pengeras suara.

Meski demikian, Asisten I Sekda Papua Doren Wakerkwa menegaskan bahwa Pemprov Papua hingga kini belum mendapatkan surat resmi pengunduran diri Wentius.

"Sampai saat ini secara resmi DPR Nduga harus melakukan evaluasi terhadap pernyataan Wakil Bupati Nduga. Ini sesuai dengan Pasal 26 UU 23 tahun 2014. Sampai saat ini Pemprov belum mendapat surat resmi dari Pemkab Nduga melalui mekanisme dewan," kata dia, saat dihubungi, Kamis (26/2/2019).

Doren mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dilakukan secara tertulis dan juga harus disampaikan ke DPRD setempat.

Sebelum sampai ke tingkat provinsi, DPRD Nduga harus menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut.

Namun, Doren juga menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Wakil Bupati Nduga, Wentius Nemiangge.

Menurut dia, sebagai pejabat negara seharusnya Wentius harus lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan di tengah masyarakat.

"Seorang bupati/wakil bupati mengundurkan diri harus punya alasan yang jelas, hanya karena rakyat jadi korban dalam kekacauan lalu dijadikan alasan mengundurkan diri. Harus ada hal-hal yang prinsip, misalnya melanggar peraturan yang besar, itu baru bisa diambil langkah-langkah sesuai mekanisme pemerintahan," tutur Doren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com