JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota Brimob Jawa Barat terbukti bersalah dalam penanganan pengamanan penggusuran ratusan rumah warga RW 11, Tamansari, Bandung, Jawa Barat, yang berujung rusuh, pada Kamis (12/12/2019).
"Lima sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan saat pengamanan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).
Saptono menjelaskan, penetapan kelima anggota tersebut berdasarkan proses sidang etik yang dilakukan Propam Polda Jawa Barat pada Jumat (20/12/2019).
Hasilnya, dari 62 anggota Brimob yang menjalani sidang etik, lima di antaranya terbukti bersalah.
Kelima anggota Brimob itu berasal dari 2 personel Brimob Polres Bandung dan 3 dari Brimob Polda Jawa Barat.
Baca juga: Korban Penggusuran di Tamansari Gratis Sewa Rumah Deret Selama 5 Tahun
"Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," katanya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.
Mereka ditangkap setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.
Mereka rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.
Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Penangkapan sejumlah orang tersebut diduga karena melakukan perlawanan dan mulai melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.