Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri

Kompas.com - 26/12/2019, 13:00 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk segera mundur dari Kepolisian RI (Polri).

Ia menilai, Firli tak hanya harus mundur dari jabatan strukturalnya sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri, tapi juga pensiun dini sebagai polisi.

Sebab, tak elok jika polisi aktif yang berada di bawah Presiden dan Kapolri memimpin lembaga KPK yang independen.

"Polisi aktif berada di bawah kepemimpinan Presiden dan Kapolri yang diwajibkan melapor berkala kegiatannya. Tidaklah elok pimpinan KPK berada di bawah kendali Kapolri," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Istana: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Lepas Jabatan di Polri

Feri juga menegaskan, secara aturan, pejabat negara tidak diperkenankan merangkap jabatan.

Hal ini merupakan semangat reformasi yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

"Penting kiranya tidak mernagkap jabatan karena bertentangan dengan asas profesionalitas dan tertib penyelenggaraan negara yang dianut UU tersebut," ujar Feri, yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

Feri juga mengingatkan bahwa aturan soal rangkap jabatan ini sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: KPK Dipimpin Firli yang Polisi Aktif, ICW Khawatir Ganggu Independensi

Dalam Pasal 29 huruf i disebutkan bahwa salah satu persyaratan pimpinan KPK adalah melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

"UU KPK sudah mengatur bahwa pimpinan lembaga antikorupsi itu tak boleh merangkap jabatan apa pun," kata dia.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan sudah menyatakan ketegasannya dalam meminta Firli Bahuri melepas jabatannya di Polri.

Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir

Hal ini dinyatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Selasa (24/12/2019).

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com