Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wakil KSP, Nasdem Sebut Kabinet Jokowi Bisa Semakin Produktif

Kompas.com - 25/12/2019, 20:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mendukung adanya Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Perpres itu Jokowi menambahkan posisi Wakil Kepala KSP.

Johnny berpendapat, keputusan adanya Wakil Kepala KSP tentu berdasarkan pertimbangan presiden dan mendorong agar kabinet semakin produktif.

"Ya kalau itu dibutuhkan oleh bapak presiden untuk mendorong dan membuat kabinet yang semakin produktif, ya semakin cepat dalam mengambil keputusan, itu kan yang kita harapkan," kata Johnny di Jalan Bango I, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Baca juga: Ngabalin Anggap Moeldoko Pantas Punya Wakil karena Tugas KSP Banyak

Johnny mengatakan, sosok yang akan menjadi Wakil Kepala KSP adalah hak prerogatif presiden.

Ia meyakini, Jokowi akan menunjuk sosok yang profesional, baik dari kalangan partai politik maupun non-partai politik.

"Jadi bukan mempertentangkan dari partai politik atau non-partai politik, tapi kebutuhan spesifikasi pekerjaannya dan itu banyak kok putra-putri kita yang bisa mampu," ujar Johnny.

Adapun seperti dilansir website jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Baca juga: KSP Anggap Langkah Jokowi Rekrut Milenial demi Wujudkan Terobosan

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan Jabatan baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala KSP.

Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 16 Ayat (2).

Perpres nomor 83 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat (2) berbunyi, "Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden".

Kemudian Pasal 16 Ayat (2) berbunyi, "Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com