Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rangkap Jabatan Pimpinan KPK, Begini Aturannya

Kompas.com - 24/12/2019, 16:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkap jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Sebab, para pimpinan KPK yang baru dilantik diimbau untuk tak menjabat posisi lain di luar lembaga antirasuah itu.

Mereka yang masih merangkap jabatan pun diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Namun demikian, bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tak mengatur secara tegas soal rangkap jabatan.

Dalam Pasal 29 huruf i hanya disebutkan bahwa salah satu persyaratan pimpinan KPK adalah "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK".

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Apa yang Dilakukan Pimpinan KPK?

Keberadaan aturan tersebut pun dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

"Benar tidak ada aturan tegas," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Meski tak diatur tegas, menurut Feri, secara etika rangkap jabatan tak boleh dilakukan. Sebab, hal itu mengancam kinerja KPK.

Feri mencontohkan rangkap jabatan struktural Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Baca juga: Istana: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Lepas Jabatan di Polri

Hal ini, kata Feri Amsari, tak bisa dibenarkan secara administratif.

"Apalagi status dia menjadi polisi aktif itu membuat atasannya dua, yaitu Presiden dan Kapolri. Masa ketua KPK adalah bawahan Presiden dan Kapolri," kata Feri.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengimbau pimpinan KPK baru yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

"Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan)," kata Syamsudin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Dewas KPK Imbau Pimpinan KPK Tidak Rangkap Jabatan

Syamsudin mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Namun, seharusnya pimpinan punya kesadaran diri terkait hal itu.

"Iya, sebetulnya tidak hitam putih, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," ujar dia.

Dari lima pimpinan KPK yang baru, diketahui, Firli Bahuri masih menjabat struktural di Polri sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com