JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut, Presiden Joko Widodo sudah berpesan bahwa kebebasan dalam melaksanakan beribadah adalah hak setiap warga negara.
Hal ini disampaikan Dini merespons larangan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, untuk merayakan Natal di luar tempat ibadah yang telah resmi ditetapkan.
Dini menyebut perayaan Natal yang dilakukan masyarakat tidak boleh dihalangi.
"Prinsipnya, kalau dari Presiden selalu jelas pesannya, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dihalangi," kata Dini saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Dianggap Langgar Konstitusi
Sementara Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat sedang dalam proses penyelesaian.
Mahfud MD menilai, setiap orang memiliki kebebasan melaksanakan keyakinan atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Sedang diselesaikan secara baik-baik ya," ujar Mahfud MD dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, (Senin (23/12/2019).
Baca juga: Ada Larangan Rayakan Natal di Dharmasraya, Yenny Wahid Minta Pemkab Lebih Tegas
Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal.
Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Baca juga: Menurut Setara, Perayaan Natal di Dharmasraya Bisa Dilakukan di Kantor Pemerintah
Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Baca juga: Negara Diminta Melindungi Warga Dharmasraya Merayakan Natal Bersama-sama
Sementara Sekda Sijunjung Zefnifan juga mengatakan Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan.
"Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan," kata Zefnifan. Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, telah terjadi pelarangan perayaan dan ibadah Natal dan Tahun Baru di dua daerah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.