Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, Sejumlah Kelompok Masyarakat Dinilai Rawan Kehilangan Hak Suara

Kompas.com - 23/12/2019, 17:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, mengatakan, masih ada sejumlah kelompok masyarakat yang rawan kehilangan hak pilih mereka di proses pemilu atau pilkada.

Kelompok tersebut, mulai dari kalangan disabilitas, masyarakat adat, hingga warga perbatasan.

"Itu masuk kategori masyarakat rentan, yang kemudian tidak diperhatikan dan dalam beberapa kasus mereka cenderung untuk kehilangan hak pilihnya," kata Alwan usai diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Baca juga: PDI-P Syaratkan Jadi Kader 3 Tahun untuk Maju Pilkada, Bagaimana Nasib Gibran?

Alwan mengatakan, hilangnya hak pilih kelompok ini biasanya disebabkan karena tak tercatat dalam administrasi kependudukan.

Mereka pada umumnya belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), atau tak didata di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang menjadi cikal bakal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu atau Pilkada.

"Karena tidak terdata, mereka tidak diperhatikan, yang kemudian secara elektoral mungkin mereka tidak berpengaruh besar," ujar Alwan.

Menurut Alwan, mereka yang tak tercatat sebagai pemilih padahal punya hak pilih, bisa saja punya pengaruh besar pada hasil pemilu.

Sebab, kalangan disabilitas, masyarakat adat, hingga warga perbatasan tidak sedikit jumlahnya.

Oleh karenanya, ia mendorong supaya penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lebih memperhatikan kelompok-kelompok ini.

Hal ini demi menjamin perlindungan hak pilih setiap warga negara.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Membuat PKPU Aturan Kampanye Pilkada di Medsos

"Penyelenggara pemilu perlu memberikan perhatian dan meningkatkan kualitas pendataan dan pengawasan hak pilih kelompok rentan," kata Alwan.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com