Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Membuat PKPU Aturan Kampanye Pilkada di Medsos

Kompas.com - 23/12/2019, 16:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan aturan soal kampanye pilkada di media sosial dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pasalnya, pada pilkada sebelumnya, hal ini belum diatur secara detail. Padahal, beberapa tahun belakangan, calon kepala daerah banyak menggunakan media sosial untuk berkampanye.

"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada besok cara kampanye di medsos diatur lebih detail ya. Kan kemarin tidak terlalu banyak diatur," kata Afif usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Afif mengatakan, pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, Bawaslu tak bisa turun tangan terlalu jauh dalam hal pelanggaran kampanye melalui media sosial.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jabar Petakan 4 Potensi Pelanggaran

Sebab, selain tak diatur detail di PKPU maupun Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada, penyelenggara pemilu terhambat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa yang punya wewenang untuk melakukan penindakan dalam penyalahgunaan sosial media adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

"Misalnya ada satu akun yang melakukan ujaran kebencian, itu enggak bisa langsung kami turunkan (unggahan atau akunnya). Kami mesti koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan platform lain," ujar Afif.

Baca juga: Bawaslu Dorong Ada Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada

Panjangnya proses penindakan itu, kata Afif, berujung pada ketidakefektifan.

Pengalaman pada pemilu, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye baru diturunkan setelah pemilu itu selesai.

Oleh karena itu, Afif berharap, perihal kampanye ini bisa diatur secara detail supaya meminimalisasi pelanggaran.

"Kita berharap besok ini sudah mulai terpetakan dan diatur oleh penyelenggara teknisnya yaitu KPU, bagaimana agar lalu lintas komunikasi di media sosial ini juga ada aturannya," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com