JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan aturan soal kampanye pilkada di media sosial dalam Peraturan KPU (PKPU).
Pasalnya, pada pilkada sebelumnya, hal ini belum diatur secara detail. Padahal, beberapa tahun belakangan, calon kepala daerah banyak menggunakan media sosial untuk berkampanye.
"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada besok cara kampanye di medsos diatur lebih detail ya. Kan kemarin tidak terlalu banyak diatur," kata Afif usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Afif mengatakan, pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, Bawaslu tak bisa turun tangan terlalu jauh dalam hal pelanggaran kampanye melalui media sosial.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jabar Petakan 4 Potensi Pelanggaran
Sebab, selain tak diatur detail di PKPU maupun Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada, penyelenggara pemilu terhambat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa yang punya wewenang untuk melakukan penindakan dalam penyalahgunaan sosial media adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Misalnya ada satu akun yang melakukan ujaran kebencian, itu enggak bisa langsung kami turunkan (unggahan atau akunnya). Kami mesti koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan platform lain," ujar Afif.
Baca juga: Bawaslu Dorong Ada Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Panjangnya proses penindakan itu, kata Afif, berujung pada ketidakefektifan.
Pengalaman pada pemilu, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye baru diturunkan setelah pemilu itu selesai.
Oleh karena itu, Afif berharap, perihal kampanye ini bisa diatur secara detail supaya meminimalisasi pelanggaran.
"Kita berharap besok ini sudah mulai terpetakan dan diatur oleh penyelenggara teknisnya yaitu KPU, bagaimana agar lalu lintas komunikasi di media sosial ini juga ada aturannya," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.