Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jual-Beli Pasal, PSHK Sebut Proses Legislasi Memang Tak Transparan

Kompas.com - 23/12/2019, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Sholikin menyebut, pembentukan undang-undang di Indonesia belum transparan.

Hal inilah yang menyebabkan fenomena jual beli-pasal undang-undang dalam proses legislasi, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pernyataan Pak Mahfud tersebut merupakan cerminan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang yang semakin tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak partisipatif," kata Sholikin kepada Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jual-Beli Pasal di DPR adalah Kasus Lama

Sholikin mengatakan, semakin tertutup dan tidak partisipatifnya pembahasan peraturan perundang-undangan akan memunculkan kecurigaan. 

Menurut dia, ini tercermin dari proses legislasi di DPR periode 2014-2019.

Selain tertutup, legislasi di DPR periode lalu  dinilai minim akuntabilitas. Selain itu, informasi dan dokumentasi tentang pembahasan tidak bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Dampak dari ketertutupan ini menciptakan situasi di mana proses legislasi hanya akan didominasi oleh elite yang mempunyai akses besar ke legislator dan hanya berpihak pada kepentingan mereka. Kepentingan dan aspirasi masyarakat menjadi terabaikan oleh legislator," ujar Sholikin.

Dampak lebih lanjut, proses yang didominasi oleh kepentingan tertentu ini akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang besar.

Sebab, peraturan dibuat sesuai dengan kepentingan kelompok yang punya akses lebih ke pembentuk peraturan.

Hal inilah, kata Sholikin, yang menjadi tugas besar Mahfud sebagai Menko Polhukam.

Mahfud dan pemerintah diharapkan bisa membongkar fenomena transaksi pasal undang-undang dan menciptakan proses legislasi yang lebih transparan.

"Ini pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menata kembali manajemen regulasi ke depan," kata Sholikin.

Baca juga: Soal Dugaan Adanya Pasal Pesanan, Mantan Anggota DPR Ini Ungkap Modusnya

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com