JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 dan anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi PKS Indra mengakui, terdapat pasal pesanan yang terjadi dalam proses legislasi.
"Saya merasakan dugaan itu ada, tapi saya tidak tahu persis karena saya tidak pernah dan tidak mau berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan itu," ujar Indra usai diskusi publik Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Indra mengatakan, publik sebetulnya bisa melihat indikasi adanya dugaan pasal pesanan.
Indikasi itu dapat dilihat dari mulai tahap pertama berupa pengkajian, baik itu pasal maupun undang-undang.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Jual-Beli Pasal di DPR adalah Kasus Lama
Jika dalam pengkajian aturan tersebut hanya mengarah kepada kepentingan sejumlah pihak, hal itu patut dicurigai sebagai pasal pesanan.
Kemudian ketika memasuki tahap penggodokan, publik bisa menakar dari proses pembahasan yang terjadi.
Apabila pembahasan yang terjadi lebih condong banyak merugikan negara, itu juga bisa menjadi indikasi adanya pesanan aturan.
Indikasi lain juga nampak apabila anggota legislatif maupun pihak eksekutif tetap ngotot agar aturan itu dipenuhi.
Baca juga: Polemik Pasal Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Lempar Tudingan
Sekalipun pada dasarnya aturan tersebut akan membuat negara lebih banyak merasakan kerugiannya.
"Nah isu itu sering terdengar dan saya meyakini hal itu. Terlihat sebenarnya dari gimmick, dari cara penyampaian," ungkap Indra.
Indra mengungkapkan, biasanya terdapat pihak atau sponsor yang juga memonitoring jalannya proses penggodokan.
Namun demikian, pihaknya menyatakan tak pernah terlibat dalam dugaan proses pasal pesanan.
"Saya belum pernah menemui dan saya belum pernah melakukan hal itu. Konon biasanya ada sponsor yang memberdayakan fraksi, anggota dewannya. Termasuk memberdayakan menteri, dirjennya untuk menggoalkan sebuah pasal tertentu untuk menguntungkan pihak tertentu," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Praktik Jual Beli Pasal, Formappi Singgung UU Siluman KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.