Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota Baleg Akui Ada Dugaan Pasal Pesanan dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 21/12/2019, 16:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 dan anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi PKS Indra mengakui, terdapat pasal pesanan yang terjadi dalam proses legislasi.

"Saya merasakan dugaan itu ada, tapi saya tidak tahu persis karena saya tidak pernah dan tidak mau berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan itu," ujar Indra usai diskusi publik Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Indra mengatakan, publik sebetulnya bisa melihat indikasi adanya dugaan pasal pesanan.

Indikasi itu dapat dilihat dari mulai tahap pertama berupa pengkajian, baik itu pasal maupun undang-undang.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jual-Beli Pasal di DPR adalah Kasus Lama

Jika dalam pengkajian aturan tersebut hanya mengarah kepada kepentingan sejumlah pihak, hal itu patut dicurigai sebagai pasal pesanan.

Kemudian ketika memasuki tahap penggodokan, publik bisa menakar dari proses pembahasan yang terjadi.

Apabila pembahasan yang terjadi lebih condong banyak merugikan negara, itu juga bisa menjadi indikasi adanya pesanan aturan.

Indikasi lain juga nampak apabila anggota legislatif maupun pihak eksekutif tetap ngotot agar aturan itu dipenuhi.

Baca juga: Polemik Pasal Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Lempar Tudingan

Sekalipun pada dasarnya aturan tersebut akan membuat negara lebih banyak merasakan kerugiannya.

"Nah isu itu sering terdengar dan saya meyakini hal itu. Terlihat sebenarnya dari gimmick, dari cara penyampaian," ungkap Indra.

Indra mengungkapkan, biasanya terdapat pihak atau sponsor yang juga memonitoring jalannya proses penggodokan.

Namun demikian, pihaknya menyatakan tak pernah terlibat dalam dugaan proses pasal pesanan.

"Saya belum pernah menemui dan saya belum pernah melakukan hal itu. Konon biasanya ada sponsor yang memberdayakan fraksi, anggota dewannya. Termasuk memberdayakan menteri, dirjennya untuk menggoalkan sebuah pasal tertentu untuk menguntungkan pihak tertentu," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Praktik Jual Beli Pasal, Formappi Singgung UU Siluman KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com