Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Tak Ada Aturan yang Mendiskriminasi Perempuan, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 21/12/2019, 05:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa tak ada aturan hukum negara yang mendiskriminasi perempuan.

Menurut Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan Sri Nurherwati, pernyataan Mahfud tersebut menjelaskan bahwa secara kenegaraan, yakni UUD 1945, mengamanatkan negara melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia.

Ini termasuk perempuan dan anak di dalam hukum dan pemerintahan.

Namun sayangnya, kata dia, dalam kehidupan bermasyarakat implementasi kontrak negara tersebut masih dipengaruhi budaya patriarki yang mendiskriminasi perempuan.

"Negara sudah punya konstitusi, tapi praktiknya tunduk pada budaya patriarki," kata Nurherwati kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Perempuan, Singgung Pentingnya RUU PKS hingga Perempuan sebagai Tiang Negara

Menurut Nurherwati, hal tersebut berdampak pada beberapa hal, antara lain pembentukan undang-undang oleh para pembentuknya yang masih terdapat bias gender terhadap substansi produk hukum itu sendiri.

Mereka, kata dia, tidak mempertimbangkan kondisi kerentanan perempuan sebagaimana mandat konstitusi dalam UUD 1945.

Dengan demikian, akhirnya UU melanggengkan budaya hukum bias gender dan diskriminatif pada perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Budaya hukum tidak melakukan perubahan kehidupan bermasyarakat sebagaimana amanat UUD 1945 untuk tidak diskriminatif," kata dia.

Baca juga: Menyitir Hadits Nabi, Mahfud MD Sebut Perempuan adalah Tiang Negara

Selain itu, walaupun UU dibuat sesuai konstitusi dan menjalankan mandat Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) sebuah konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, akan tetapi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dinilainya masih merupakan bagian budaya hukum patriarki.

"Maka implementasi UU cenderung diskriminatif terhadap perempuan. Pola pikir yang patriakis mempengaruhi pola kebijakan yang mendiskriminasikan perempuan," kata dia.

Bukan sebuah bantahan

Kendati demikian, kata dia, pihaknya bukan berarti tidak menyetujui pernyataan Mahfud MD tersebut.

Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan pernyataan dari seorang pakar hukum tata negara yang harus didalami secara faktual.

"Bukan tidak setuju (dengan pernyataan Mahfud), tapi memaknainya begitu. Kepentingan politik yang menggeser makna konstitusi sehingga mempengaruhi pelaksnaan bermasyarakat," ucap Nurherwati.

"Jadi secara politis, pernyataan Pak Mahfud harus dimaknai sebagai politik hukum kekinian. Semua harus bersumber pada UUD 1945 agar pelaksanaannya tidak diskriminasi pada perempuan," kata dia.

Baca juga: Menurut Mahfud, Tak Ada Aturan Hukum yang Mendiskriminasi Perempuan

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bahwa tidak ada diskriminasi yang dilakukan negara terhadap perempuan.

Mahfud mengatakan, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hanya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bukan kehidupan bernegara.

"Dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan," ujar Mahfud saat sambutan di acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Kalau dalam kehidupan bernegara tidak ada diskriminasi, artinya dalam aturan-aturan hukum dan tindakan serta sikap pemerintah terhadap kaum perempuan," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com