Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Situs Konten Porno Beraksi untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Kompas.com - 20/12/2019, 17:54 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pembuat situs berisi konten pornografi mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kedua orang itu membuat situs tersebut dengan tujuan menarik minat publik agar memasang iklan. Keuntungan mereka raup dari hasil pemasangan iklan tersebut.

"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," ucap Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Tersangka pertama adalah SW (25). Ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pembuat Situs Berkonten Pornografi

Kemudian, pelaku kedua berinisial RM (38) yang diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019.

Kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Keduanya bertemu melalui media sosial.

RM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik informatika juga berperan sebagai guru bagi SW.

Mereka mematok harga sekitar Rp 3 juta untuk sebuah iklan per bulannya. Berdasarkan keterangan polisi, total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

Baca juga: Akun Twitter Diretas dan Muat Pornografi, Wamenag Zainut Laporkan 32 Akun Medsos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menambahkan, pelaku bahkan meraup ratusan juta selama beraksi.

"RM ini keuntungannya banyak ini, antara Rp 30 juta - Rp 51 juta per bulan. Dan SW itu ada Rp 200-an juta selama dia melakukannya," ucap Argo saat konferensi pers yang sama.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yaitu tiga telepon genggam, empat SIM card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com