Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Kejaksaan Agung Lelang Jabatan Ini...

Kompas.com - 20/12/2019, 16:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mulai melelang jabatan kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) pada tahun 2020.

"Lelang jabatan itu kita mulai tahun 2020, baru kita mulai," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat dijumpai di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Targetkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rampung 90 Hari

Jabatan yang akan dilelang berada pada kejaksaan tipe A, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Burhanuddin pun memastikan pihaknya sudah memiliki standard atau tolok ukur bagi kandidat kajati dan kajari.

Ia tidak merinci apa saja standar yang ditetapkan pihaknya. Burhanuddin hanya menyinggung soal prestasi dan latar belakang kandidat.

"Banyak, mulai dari prestasi, semua kita ada," ujar Burhanuddin.

"Tapi ini umum. Walaupun itu lelang, tetapi tetap harus jaksa. Karena syaratnya harus jaksa, enggak mungkin jadi kajati dari departemen lain," lanjut dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 89 Saksi terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, lelang jabatan itu hanya berlaku bagi internal kejaksaan.

"Jadi sifatnya bukan open bidding yang berlaku untuk orang luar, enggak bisa. Ini terbatas hanya di internal kita," ujar Mukri ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2019). 

 

Kompas TV

Kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Sebanyak 89 saksi telah diperiksa untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara dari kesalahan kelola investasi Jiwasraya.

Sebelumnya kerugian triliunan rupiah yang dialami PT Asuransi Jiwasraya tak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo. Berdasarkan laporan yang diterimanya Jokowi menyebut permasalahan keuangan asuransi Jiwasraya sudah berlangsung lama dan bukanlah persoalan ringan. Pemerintah pun akan turun tangan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

PT Asuransi Jiwasraya Persero mengalami gagal bayar polis asuransi kepada nasabah terkait produk investasi saving plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Kejaksaan Agung menyebut Jiwasraya gagal bayar karena banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return besar.  Jiwasraya juga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya kemudian dijual pada harga negosiasi atau di atas harga perolehan kepada manajer investasi untuk kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya. Selanjutnya adalah pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Kasus ini juga mendorong 6 nasabah menggugat PT Asuransi Jiwasraya Persero di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah atau wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 September 2019.

#Jiwasraya #Korupsi #KejaksaanAgung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com