Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Senang MK Tetap Larang Pemakai dan Pengedar Narkoba Ikut Pilkada

Kompas.com - 20/12/2019, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi aturan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut KPU, aturan tersebut menegaskan apa yang telah digagas KPU dalam undang-undang bahwa pengguna dan bandar narkoba merupakan perbuatan tercela yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami sangat senang karena apa yang dilakukan KPU itu ternyata mendapatkan landasan konstitusional yang kuat dari putuaan MK kemarin," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Politik Biaya Tinggi, Eks Komisioner KPU Dorong Partai Kontrol Dana Kampanye

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemakai atau pengedar narkoba dilarang ikut pilkada kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Patuhi Putusan MK soal Pencalonan Eks Koruptor

Menurut Pramono, aturan tersebut merupakan terjemahan dari apa yang telah diatur KPU dalam Undang-undang Pilkada maupun PKPU tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sebenarnya sama dengan yang dibahasakan KPU dulu ketika kita melarang mantan bandar narkoba. Kalau pengguna pasif atau untuk kepentingan medis kan sebenarnya tidak ada masalah, tapi kalau dia pengedar, memperjualbelikan (narkoba), itu yang harusnya memang betul-betul dilarang," ujarnya.

Pramono melanjutkan, mengenai surat keterangan rehabilitasi mantan pemakai narkoba yang sebelumnya disyaratkan MK, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun demikian, KPU berharap, masyarakat juga dapat aktif melapor jika menemukan calon kepala daerah yang memakai atau menggunakan narkoba.

"Sangat penting kalau ada informasi seperti itu sehingga KPU bisa mengambil langkah-langkah yang lain. Tapi sepanjang tidak ada informasi apapun tentu KPU dalam posisi pasif," kata Pramono.

Baca juga: Soal Eks Koruptor Maju Pilkada, Puan Sebut PDI-P Ikut Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

MK menilai, permohonan yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, itu, tak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com