JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kebiasaan bolos rapat paripurna masih tampak dalam keanggotaan DPR periode 2019-2024.
Padahal, menurut Peneliti Formappi Bidang Pengawasan M Djadijono, masa sidang DPR baru saja berlangsung selama sekitar 56 hari.
"Meski pun tampak banyak anggota DPR baru yang komitmen tingkatkan kualitas dan kinerja lembaga ini untuk lima tahun ke depan, tapi kalau kita lihat tingkat kehadiran anggota DPR di dalam rapat paripurna ternyata tidak mencapai angka signifikan, meski masih lebih baik dari periode sebelumnya," kata Djadijono di kantor Formappi, Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
"Sifat-sifat bolos dan mangkir dari sidang masih melekat pada anggota DPR periode ini," imbuh dia.
Baca juga: Setengah Jumlah Anggota DPR Bolos Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses
Ia mengatakan, kebiasaan para anggota dewan bolos rapat ini dapat mencederai demokrasi. Alasannya, kadang ada keputusan-keputusan dalam rapat paripurna yang ditentukan melalui sistem voting.
"Kalau rapat paripurnanya akan digunakan untuk melakukan pengambilan keputusan bedasarkan suara terbanyak per anggota tentu ini akan mencederai demokrasi," kata dia.
"Meski pun ada cara-cara lain yang dipilih pimpinan DPR untuk mengesahkan keputusan-keputusan yang akan diambil. Ada berdasarkan fraksi jumlah absen yang ditanda tangan meskipun fisik tak terlihat di ruang sidang lebih dari cukup di forum 50 persen plus 1," ujar Djadijono.
Baca juga: 270 Anggota DPR Bolos, Sidang Paripurna Molor Sejam
Menurut dia, apa yang dipertontonkan DPR ke publik lewat minimnya kehadiran di rapat paripurna itu tak elok.
Djadijono sempat menyinggung soal kehadiran anggota dewan di rapat paripurna penutupan sidang pada Selasa (17/12/2019), yaitu hanya 357 dari 575 anggota.
"Sebagai awal masa keanggotaan kalau banyak yang mangkir dan bolos itu juga langkah awal yang tidak elok. Ke depan mudah-mudahan tidak diulangi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.