JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Surat perintah itu menjadi tanda dimulainya penyidikan atas perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Puluhan saksi telah diperiksa Kejagung terkait perkara ini.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Moeldoko Bantah Lindungi Eks Petinggi Jiwasraya
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo. Burhanuddin mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).
Demikian berita yang paling banyak dibaca di rubrik Nasional Kompas.com sepanjang Kamis (19/12/2019).
Berita selanjutnya yakni jawaban Istana atas tudingan tidak transparannya proses penjaringan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Memanas, OJK Angkat Bicara
Anggota Tim Penjaring Dewan Pengawas KPK Dini Shanti Purwono menyatakan, proses seleksi pertama dewan pengawas ini memang tidak melalui panitia seleksi karena alasan urgensi waktu.
Hal itu disebabkan Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan lima komisioner KPK pada Jumat (20/12/2019).
"Kalau buat proses seleksi terpisah untuk Dewan Pengawas, membentuk pansel lagi, maka tidak akan keburu untuk pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dilakukan bersamaan," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).
Oleh karena itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebagai perpanjangan tangan Kepala Negara membentuk tim internal yang bertugas untuk menjaring nama-nama melakukan screening hingga merekomendasikan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Baca juga: Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Siang Ini, Ini Bocorannya
Dini menambahkan, seleksi dengan menggunakan tim penjaringan tersebut pun memiliki payung hukum. Pasal 69A ayat (1) UU KPK menyebutkan, "Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Ditegaskan pula pada ayat (4), "Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023".