Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK Pesimistis DPR Selesaikan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 19/12/2019, 18:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, pesimistis DPR akan mencapai target merampungkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Fajri menilai, penyusunan prolegnas yang hanya memakan waktu beberapa bulan itu tidak ideal.

"Saya pikir penyusunan prolegnas hanya dalam beberapa bulan itu tidak ideal, bahkan ini untuk menyusun untuk lima tahun ke depan," kata Fajri di Kantor PSHK, Puri Imperium, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Fajri mengatakan, pada tahun pertama sebaiknya DPR fokus dalam penyusunan prolegnas, sehingga lebih leluasa menjaring RUU yang layak masuk prolegnas prioritas dan prolegnas periode 2019-2024.

"Tahun pertama itu, seharusnya, maksimal bikin prolegnas saja. Tidak perlu ada RUU yang dibahas tidak masalah, kecuali dia yang dianggap sangat urgent yaitu tiga RUU omnibus law itu," ucap Fajri.

"Saya pikir oke kalau itu dianggap urgent fokus saja di situ. Yang lain biarlah disusun oleh prolegnas yang ada di 2021," ujarnya.

Baca juga: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas, Komnas HAM Ingatkan Tiga Pasal Kontroversial

Fajri menyinggung target DPR periode sebelumnya sebanyak 55 RUU pada Prolegnas Prioritas 2019. Namun, dari target itu, hanya 11 RUU yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.

Oleh karena itu, ia berharap, DPR periode ini lebih efektif merencanakan penyusunan prolegnas.

"Jadi ini akan ada sisa nih. Ada sisa kalau RUU-nya enggak dibahas, tapi ada juga yang dibahas tapi enggak beres-beres," ucap Fajri.

"Itu pun anggarannya sudah dipakai, nah ini yang harus dipikirkan apakah efektif kalau prioritasnya 20 saja," kata dia.

DPR RI menunda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Baca juga: Formappi: Prolegnas Jadi Keranjang Sampah DPR Tampung Usulan RUU

Penundaan itu berdasarkan usul dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR yang disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (16/12/2019).

"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ibnu Multazam dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"Sedangkan prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," ucap dia.

Padahal, 50 Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2020 telah disepakati dalam rapat Baleg DPR pada Kamis (5/12/2019). Keputusan itu bersamaan dengan penetapan Prolegnas 2020-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com