JAKARTA, KOMPAS.com – Sosok yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas KPK mulai terang benderang.
Presiden Joko Widodo secara lugas menyebut beberapa nama yang kemungkinan ditunjuk pada jabatan tersebut.
"Ada hakim Albertina Ho. Itu tapi belum diputuskan loh ya. Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa dan belum diputuskan," kata Jokowi saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Saut: Yang Utama Itu Hati Nuraninya
Presiden kemudian menambahkan nama Ketua KPK jilid I, Taufiequrachman Ruki yang juga diusulkan sebagai calon anggota dewan pengawas.
Catatan pemberitaan, dua nama pertama yang disebutkan oleh Presiden Jokowi memang terkenal soal menghukum koruptor.
Keduanya adalah koruptor mafia pajak yang 'diseret' Albertina menikmati dinginnya lantai prodeo.
Baca juga: Jokowi Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK, Ini Bocoran Latar Belakangnya
Sedangkan Artidjo dikenal sebagai sosok algojo Mahkamah Agung (MA) yang tidak kenal ampun dengan koruptor yang mengajukan kasasi.
Tidak sedikit dari mereka justru diberikan ‘hadiah tambahan’ oleh Artidjo.
Bahkan, menurut penuturan Artidjo sendiri, ada sejumlah terpidana korupsi yang justru mencabut berkas permohonan ketika mengetahui permohonannya akan disidangkan dirinya.
Sementara, Ruki dikenal sebagai mantan Ketua KPK periode 2003-2007 serta pernah kembali ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK pada 2015 untuk menggantikan Abraham Samad yang kala itu terjerat kasus pidana.
Kini, Ruki diketahui aktif sebagai Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak 2016.
Baca juga: Albertina Ho, Artidjo, hingga Ruki Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Presiden Jokowi menekankan, nama Albertina hingga Ruki belum difinalkan. Ada dua nama lain yang akan duduk sebagai dewan pengawas.
"Tapi belum difinalkan karena kan hanya lima. Adanya dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi.
Cendekiawan Muslim Buya Syafii Maarif berharap, Presiden Jokowi bisa memilih orang yang memiliki ragam perspektif dan spektrum yang luas untuk mengisi jabatan dewan pengawas, selain harus memiliki pemahaman hukum yang kuat.