Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangnya Operasi Tangkap Tangan Setelah UU KPK Berlaku

Kompas.com - 19/12/2019, 07:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bulan sudah berlalu sejak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.

Sudah dua bulan pula Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menggelar operasi tangkap tangan, sebuah operasi penangkapan pelaku korupsi yang sebelumnya lazim dilakukan KPK

Berdasarkan catatan Kompas.com, OTT terakhir yang dilakukan KPK terjadi pada 15-16 Oktober 2019, sehari sebelum UU KPK hasil revisi berlaku.

Ketika itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin usai memergoki ajudan Dzulmi menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Medan.

Hari itu juga terbilang menjadi hari yang sibuk bagi KPK karena sehari sebelumnya, 15 Oktober 2019, KPK juga menangkap-tangan Bupati Indramayu Supendi.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Penyebab Belum Adanya OTT, Bukan karena UU KPK

Setelah dua OTT beruntun tersebut, KPK belum lagi mengadakan OTT yang selama ini kerap menggemparkan publik.

Kekhawatiran akan tidak ada OTT sebetulnya sudah didengungkan sejak revisi UU KPK masih bergulir di DPR.

Sebab, revisi UU KPK memangkas kewenangan penyadapan yang menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk menyadap seseorang

Pasal 12 B Ayat (1) UU KPK yang baru mengatur bahwa penyadapan mesti dilakukan seizin Dewan Pengawas KPK.

Sedangkan, Pasal 12 B Ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas diberikan waktu 1x24 jam untuk memberikan izin tertulis untuk menyadap.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, ketentuan itu akan memperlambat kerja KPK dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Baca juga: Selama 4 Tahun, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka

Selain itu, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin.

"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata Donal, Sabtu (14/9/2019).

Bukan Karena UU Baru

Kendati demikian, berlakunya UU KPK hasil revisi mestinya tidak menjadi alasan berhentinya OTT.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com