Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekretaris Tersandung Kasus Suap, MA Diminta Lakukan Perombakan

Kompas.com - 18/12/2019, 21:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mendesak Mahkamah Agung (MA) lakukan perombakan usai ditetapkannya mantan sekretaris Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka kasus suap.

"Kalau ini memang ada masalah seperti ini, dengan pengungkapan ini mau enggak mau secara moral, secara hukum harus dirombak," ujar Yenti usai Diskusi Publik di Cikini, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Yenti menyatakan, terjeratnya Nurhadi dalam kasus suap menandakan potret penegakan hukum di Indonesia sangat buruk.

Dia menyebut bahwa kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi keluhuran MA.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA

Karena itu, jerat hukum yang menimpa Nurhadi menjadi pesan bahwa penyelesaian kasus tersebut harus tuntas.

"Kita masyarakat semua disodorin gambaran, bahwa justru di MA sendiri seperti tidak tersentuh atau bahkan terjadi tapi didiamkan. Ini bahaya sekali untuk keluhuran penegakan hukum. Kan, kita negara hukum, sementara garda tertinggi kita meminta keadilan adalah di sana," kata Yenti.

Di sisi lain, mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan, aturan lembaga manapun tidak bersifat abadi.

Begitu juga dengan MA yang memerlukan evaluasi agar kasus tersebut tak kembali terulang.

"Itu harus dievaluasi, jadi tidak apa-apa, itu diperlukan kalau memang inilah biangnya," tegas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

Saut mengatakan, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.

Tiga perkara itu yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ujar Saut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com