Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Digugat Lagi ke MK, Kali Ini Persoalkan Dewas

Kompas.com - 18/12/2019, 19:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, penggugat adalah dua orang advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (18/12/2019), penggugat menyampaikan isi permohonan uji materi mereka yang banyak menyoal tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK.

"Di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya Dewan Pengawas KPK, dewan pengawas itu ya KPK itu sendiri ternyata," kata Martinus yang dalam permohonan ini juga bertindak sebagai kuasa hukum saat sidang pembacaan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Albertina Ho, Artidjo, hingga Ruki Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK

Argumen Martinus itu berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 huruf a UU KPK. Di situ disebutkan bahwa KPK terdiri dari dewan pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota KPK, dan pegawai KPK.

Kemudian, dalam Pasal 12 Ayat 1, disebutkan tentang kewenangan KPK melalukan penyadapan yang kemudian diatur dalam Pasal 12B bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas.

Menurut Martinus, keberadaan pasal-pasal berarti memposisikan KPK meminta izin penyadapan pada diri sendiri karena tubuh KPK salah satunya terdiri dari Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Martinus menilai, keberadaan dewan pengawas tidaklah jelas.

"Artinya KPK mengawasi diri sendiri? Sungguh aneh UU KPK oleh hal tersebut. Siapakah dan apakah sesungguhnya dewan pengawas secara hukum dalam UU KPK ini," ujar Martinus.

Menanggapi permohonan uji materi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon memperjelas alasan mereka menyoal dewan pengawas.

Sebab, menurut Arief, pemohon dalam berkas permohonannya belum menjelaskan secara komprehensif alasan mereka menggugat UU KPK.

Malahan, Arief menilai, pemohon tidak hanya mempermasalahkan pembentukan dewan pengawas, tetapi juga pimpinan dan anggota KPK itu sendiri.

"Sekarang saudara, kalau begitu apakah selama ini Anda meragukan atau mempersoalkan pengisian keanggotaan atau pimpinan KPK yang lima orang itu caranya bagaimana? Caranya kan dibentuk oleh presiden," ujar Arief.

"Maka saya berkesimpulan permohonan saudara itu kabur, enggak jelas. Oleh karena itu perlu diperbaiki secara menyeluruh, komprehensif," ujar dia.

Baca juga: ICW: Siapapun Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden, KPK Sudah Mati Suri

Pemohon selanjutnya diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan mereka, terhitung sejak sidang pendahuluan digelar.

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak hanya sekali dilayangkan ke Mahkamah Konstituai (MK).

Berdasarkan catatan berkas permohonan yang diresgitrasi di portal MK, sudah ada 9 gugatan terhadap UU tersebut.

Gugatan itu, ada yang menyoal materil, ada yang mempermasalahkan persoalan formil, ada pula yang menyoal keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com