JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nurul Irfan menjelaskan konsep rasuah atau suap dalam perspektif Islam.
Hal itu dijelaskan Nurul Irfan saat menjadi ahli yang meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Nurul mengatakan, rasuah merupakan pemberian sesuatu dari pihak pertama ke pihak kedua dengan tujuan tertentu untuk mencapai apa yang dimaksud pihak pemberi.
"Itu harus ada pihak penerimanya. Dalam sebuah hadis dijelaskan yang memberi dan menerima bahkan perantara itu semua bisa dipersalahkan karena melanggar hukum," kata Nurul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Lukman Saifuddin Tanya ke Romahurmuziy soal Calon Kakanwil Kemenag Jatim
Menurut Nurul, pada dasarnya si pemberi ketika memberikan sesuatu punya keyakinan si penerima punya otoritas, kewenangan atau kemampuan yang sesuai dengan yang dimaksud pemberi.
"Kalau dalam hal ini pihak pemberi karena ada keyakinan itu bisa dilakukan, meski ternyata tidak ada kewenangan atau otoritas pihak penerima, maka sebetulnya pihak pemberi itu sudah salah dalam melakukan suatu tindakan. Karena rasuah itu kan harus ada tujuan yang dikehendaki pemberi," kata dia.
Menurut dia, apabila hal tersebut terjadi, bisa timbul ketidakjelasan dalam hukum, yang disebut sebagai syubhat.
Baca juga: Jaksa KPK Berencana Minta Bantuan Hakim Panggil Paksa Saksi Sidang Romahurmuziy
"Kemudian itu ada syubhat, sesuatu yang remang, tidak jelas, samar terkait dengan ini. Ketika ada syubhat, hakim lebih baik mengesampingkan hukum dan membatalkan hukum pidananya," ujar dia.
"Karena dalam hadis disebutkan, seorang hakim lebih baik salah dalam memberikan maaf daripada salah dalam memberikan hukuman," sambung dia.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Ingin Dianggap Berjasa oleh Muafaq Wirahadi, Sepupu Manfaatkan Nama Romahurmuziy
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Beberapa hari terakhir, sembilan kecamatan di Kabupaten Kampar, Riau terendam banjir. Bantuan dari pemerintah masih belum memadai.
Banjir akibat meluapnya arus Sungai Kampar, membuat warga telah meninggalkan rumah mereka, untuk mengungsi ke rumah kerabat dan pengungsian. Dengan berjalan kaki dan menggunakan perahu, warga terpaksa menerobos banjir yang menggenangi rumah mereka, untuk mengungsi ke rumah kerabat. Beberapa warga lain,memilih bertahan di rumah menunggu banjir surut.
Sejumlah posko yang disediakan oleh pemerintah daerah dianggap kurang memadai seiring dengan meluasnya banjir. Hal ini dikarenakan, belum ditetapkannya status siaga darurat untuk banjir riau. Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah setempat juga belum mencukupi untuk seluruh warga yang menjadi korban.
Diketahui, banjir sudah mencapai kedalaman lebih dari satu meter, sembilan kecamatan terendam. Sejumlah 7.967 kepala keluarga menjadi korban dalam bencana ini.
Selain merendam rumah warga, banjir yang melanda Kabupaten Kampar, Riau, merendam sejumlah fasilitas umum, di antaranya, sekolah, rumah ibadah, serta perkebunan warga.
#RiauTerendamBanjir #BanjirRiau #KorbanBanjirRiau