JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Agus Rahardjo beserta 4 wakilnya, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, memaparkan laporan kinerja lembaga antirasuah itu dalam kurun waktu 2016-2019.
Mereka mengungkap pencegahan potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun hingga ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Laporan ini sekaligus sebagai penutup bagi Agus, Basaria, Laode, dan Saut yang akan mengakhiri masa jabatan di akhir Desember ini.
Sementara Alex akan melanjutkan ke periode berikutnya menjadi Wakil Ketua KPK bersama Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron untuk mendampingi Firli Bahuri selaku Ketua KPK terpilih.
Berikut adalah beberapa laporan hasil kinerja KPK selama tahun 2016 hingga 2019 ini;
1. Cegah potensi kerugian negara Rp 63,8 triliun
Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring.
"Fungsi monitoring kami laksanakan dengan melakukan studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut," kata Agus dalam paparannya.
Baca juga: MA Kurangi Vonis Koruptor, Ini Kata KPK...
Menurut Agus, sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat banyak adalah sektor yang menjadi perhatian KPK, yakni kesehatan, sumber daya alam, dan pangan.
Agus pun mencontohkan beberapa upaya penyelamatan keuangan negara melalui fungsi monitoring.
Pada sektor kesehatan, ada dua kajian yang dilakukan, yaitu kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dari kajian di sektor kesehatan ini, pontensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," ujar Agus.
Baca juga: Lili Pintauli Berharap Dewan Pengawas Dukung Kerja Pimpinan KPK
Selain itu, Agus menuturkan KPK juga berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).
"Selama 4 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016-2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, upaya penyelamatan kerugian negara juga dilakukan KPK lewat kajian pangan, yakni bawang putih.
"Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada," kata Basaria.
KPK telah merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat rancangan besar secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.
Baca juga: Sambangi KPK, Firli Bahuri Mengaku Jalani Program Induksi
Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan disarankan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen.
Kemudian, melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya. Serta melakukan post audit atas laporan stok distributor.
2. Penerimaan laporan gratifikasi senilai Rp 159,3 miliar
Basaria menjelaskan, selama 4 tahun, KPK juga menetapkan laporan gratifikasi yang diambil menjadi milik negara sebesar Rp 159,3 miliar.
"Penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi selama 4 tahun, baik berbentuk barang dan uang senilai Rp 159,3 miliar," kata Basaria.