Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Bolak Balik Perkara antara Kejaksaan dan Polri

Kompas.com - 17/12/2019, 19:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti praktik penyerahan dan pengembalian suatu berkas perkara yang dapat terjadi berulang kali antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengatakan, Ombudsman sudah memperingati Kejaksaan agar berkas perkara tidak bolak-balik antara Kejaksaan dan Kepolisian.

"Bolak-balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan baik oleh Kejaksaan Agung dengan Kepolisian dengan membuat standar pelayanan jangan smapai lebih dari dua kali bolak-balik perkara ini," kata Ninik di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Ombudsman Minta Polri Buka Temuan TPF soal Korban Rusuh Mei dan September 2019

Ninik menuturkan, Ombudsman juga mengusulkan agar gelar perkara antara kepolisian dan kejaksaan dilakukan lebih sederhana.

Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut bolak-balik perkara antara Polri dan Kejaksaan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan.

Sebab, Kejaksaan mesti memastikan berkas penyidikan yang diterima dari Kepolisian sudah memenuhi syarat formil dan materil yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Karena hasil penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yan baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan," ujar Burhanudin.

Baca juga: Ombudsman Soroti Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polri terhadap Pelaku Kejahatan

Ia mengatakan, bolak-balik perkara itu juga harus dilakukan agar tuntutan jaksa dalam perkara itu dapat dimenangkan hakim di pengadilan.

"Bolak-balik perkara karena kami ingin sempurna. Karena jaksa kalau putusan itu bebas, akan dieksaminasi dan kalo ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa kena hukuman," kata Burhanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com