Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Fraksi PPP Khawatir DPR Tak Mampu Selesaikan Target 248 RUU

Kompas.com - 17/12/2019, 19:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani khawatir DPR tak mampu menyelesaikan target 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.

Arsul mengatakan, jumlah sebanyak itu menjadi tantangan agar penetapan prolegnas juga diikuti dengan fokus kerja legislasi seluruh anggota DPR.

"Jangan-jangan kayak periode kemarin, semangat cuma mencantumkan usulan RUU dalam prolegnas, tapi tidak disertai dengan fokus kerja yang lebih attentive, lebih alokasikan banyak waktu untuk kerja-kerja legislasi di DPR, sehingga produktivitas kita memenuhi harapan masyarakat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Arsul mengusulkan, semua RUU yang masuk ke dalam Prolegnas harus memiliki naskah akademik dan draf RUU.

Hal ini, kata dia, untuk menandakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan pembuatan undang-undang.

Arsul mengatakan, jika RUU baik usulan dari pemerintah dan DPR tidak memiliki naskah akademik dan draf rancangan, maka sebaiknya RUU tersebut dicoret dari prolegnas.

"Kalau tidak ada naskah akademik dan draf RUU-nya, maka harus dicoret, dikeluarkan, apalagi dari prioritas, sehingga kita bisa maintain, karena prolegnas itu kontrak kerja DPR dengan masyarakat," kata Sekjen PPP itu.

Baca juga: Tetapkan 50 RUU Prolegnas, Manajemen DPR Dinilai Kacau

Arsul tak mempermasalahkan tekad DPR untuk membuat banyak undang-undang demi menampung aspirasi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan apabila RUU tersebut tidak memiliki naskah akademik dan draf selama satu tahun, maka RUU tersebut lebih baik dicoret.

"DPR di satu sisi bagus serap aspirasi masyarakat, tapi enggak cukup dengan itu, ketika enggak bisa hadirkan naskah akademik dan draf setelah satu tahun, harus dicoret. Prolegnas bisa dievaluasi, UU KPK saja bisa sudah keluar dari prolegnas, ada saja kok," pungkasnya.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.

"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.

UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).

Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com