Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Upaya Referendumkan Papua Bentuk Perlawanan terhadap Pemerintah

Kompas.com - 17/12/2019, 12:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika terdapat pihak yang berupaya memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Hal itu diungkapkan Mahfud ketika menghadiri Konferensi Pembangunan Papua 2019 di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Papua adalah bagian sah dari Republik Indonesia. Sehingga setiap upaya untuk memisahkannya harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah," ujar Mahfud dalam sambutannya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Wapres JK Tegaskan Tidak Ada Agenda Membahas Referendum Papua di PBB

Dia menyatakan bahwa tidak ada alternatif bagi masyarakat Papua atau siapa pun untuk menentukan nasibnya sendiri melalui referendum, sekalipun atas nama hukum internasional.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan hukum internasional melalui Keputusan Majelis Umum PBB nomor 2.405 pada tahun 1969, menyatakan sudah secara sah Papua adalah bagian dari NKRI.

Selain itu, International Covenant on Civil Political Rights (ICCPR) juga menegaskan bahwa setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya dengan segala daya yang dimiliki.

"Nah berdasar itulah hari ini kita akan melakukan konferensi tentang sumber daya manusia Papua unggul menuju Indonesia maju, bersama Papua yang menjadi bagian tidak terpisahkan," tegas Mahfud.

Dia menyebut, ketika pemerintah membangun Papua sama saja tengah membangun Indonesia.

Mahfud mengatakan konferensi ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat sebagai media untuk memperkenalkan pembangunan Papua.

Tak hanya itu, konferensi ini juga sekaligus melanjutkan Intuksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahin 2017 tentang percepatan pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Tuntut Referendum, Aksi Mahasiswa Papua di Ambon Dibubarkan Polisi

Sehingga, lanjut Mahfud, apabila dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala akam langsung didiagnosa melalui konferensi tersebut.

"konferensi ini juga merupakan wujud dari kehadiran dan tanggung jawab pemerinah dalam sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian seluruh kementerian lembaga terkait untuk melaksanakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat," jelas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com