JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mempercepat pelaksanaan pemilihan ketua umum.
Ketua umum yang semestinya dipilih melalui Muktamar tahun 2021, dipercepat pemilihannya menjadi tahun 2020 setelah pilkada.
Baca juga: Hadiri Mukernas V PPP, Sekjen Versi Muktamar Jakarta: Kami Sudah Melebur
Keputusan untuk mempercepat muktamar ini diambil melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V.
"Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi usai Mukernas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
"Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usuian DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V," kata dia.
Baidowi mengatakan, partainya memutuskan mempercepat pemilihan ketua umum karena tak ingin agenda-agenda politik ke depan terganggu.
Agar konsolidasi organisasi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga tak terganggu, PPP memutuskan untuk menggelar muktamar setelah pilkada.
Baca juga: PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RKUHP Hingga RUU Larangan Minuman Beralkohol
Adapun pilkada akan digelar pada 23 September 2020.
"Kita sudah solid dalam beberapa tahun terkahir ini tidak terganggu agenda-agenda politik supaya setelah pilkada tidak ada urusan lain hanya muktamar, karena berdasarkan UU Pilkada sebelum 2024 Pilkada hanya 2020, tidak ada pilkada lain," ujar Baidowi.
Berdasarkan hasil Mukernas V PPP, DPP dan pengurus DPW serta DPC sedianya mempersiapkan organisasi kepartaian dan menyiapkan kader-kader terbaik untuk menghadapi Pilkada 2020.
Mukernas memerintahkan seluruh jajaran untuk menjaring kader yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.