Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunjuk Jadi Wantimpres, Wiranto Diharapkan Segera Mundur dari Hanura

Kompas.com - 14/12/2019, 11:02 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo.

Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan.

"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2019).

Soal larangan rangkap jabatan itu disebutkan Inas tertuang dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No 19/2006.

Baca juga: Alasan Rekam Jejak, Jokowi Tunjuk Wiranto Jadi Ketua Wantimpres

Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19/2006 itu tertulis anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Karena berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," tuturnya.

Oleh karena itu, Inas berharap Wiranto segera mengirimkan surat pengunduran diri dari partai.

Baca juga: Jadi Ketua Wantimpres, Begini Wara-wiri Wiranto di Dunia Politik dan Militer...

Ia meminta Wiranto bersikap layaknya negarawan dengan tidak menunda-nunda mengundurkan diri.

"Sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai," ujar Inas.

"Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan," kata dia.

Diberitakan, Wiranto terpilih sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca juga: Dikabarkan Ditunjuk Jadi Anggota Wantimpres, Wiranto Siap Bertugas

Ia dan delapan anggota lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (13/12).

Menurut Jokowi, mantan Panglima ABRI itu sudah memiliki pengalaman panjang di pemerintahan. Terakhir, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Masalah pengalaman, track record, Pak Wiranto kan track record dan pengalamannya panjang di pemerintahan. Menangani banyak masalah. Ini kan memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden," kata Jokowi seusai pelantikan.

Kompas TV

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota dewan pertimbangan presiden.
Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih Jokowi menjadi ketua dewan pertimbangan presiden.
Pelantikan sembilan anggota Wantimpres periode 2019-2024 ini berlangsung di Istana Negara. Nama-Nama yang masuk dalam anggota dewan pertimbangan presiden ini berasal dari berbagai latar belakang.

Mulai dari pengusaha, ulama, hingga politisi. Nama Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Ulama Habib Luthfi Bin Yahya masuk menjadi anggota dewan pertimbangan presiden. Presiden Jokowi menilai sembilan orang ini memiliki kapasitas untuk memberi masukan kepada presiden.
 

9 Dewan Perimbangan Presiden Joko Widodo antara lain:

1. Sidarto Danusubroto, politisi senior PDIP yang sudah duduk di kursi parlemen selama kurang lebih 15 tahun.

2. Dato Sri Tahir,  Pengusaha sekaligus pendiri Mayapada Group.

3. Putri Kuswisnuwardani, presiden direktur dan CEO PT. Mustika Ratu sejak tahun 2011.

4. Mardiono, wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

5. Wiranto, pendiri dan ketua umum Partai hanura.

6. Agung Laksono, politisi senior Partai Golkar.

7. Arifin Panigoro, pendiri perusahaan publik di Indonesia, Meta Epsi Pribumi Drilling Company (Medco).

8. Soekarwo, pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur dalam 2 periode.

9. Luthfi Bin Yahya, ulama yang karismatik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com