Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Kompas.com - 14/12/2019, 06:06 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wacana untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka kembali setelah anggota MPR periode 2019-2024 dilantik.

Rencana MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Pihak yang menyatakan setuju beralasan, wacana amendemen 1945 diperlukan karena ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945.

Misalnya, PDI Perjuangan yang menilai perlu ada garis besar haluan negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, PDI-P menilai perlu ada amendemen yang dilakukan secara terbatas.

Di lain pihak, mereka yang tidak setuju menganggap, amendemen tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Jika menginginkan penambahan wewenang MPR terkait haluan negara, maka dapat dilakukan melalui pembuatan undang-undang.

Berikut adalah lima hal menari yang dihimpun Kompas.com, mengenai wacana amendemen UUD 1945:

1. Rekomendasi MPR periode 2014-2019

Amendemen UUD 1945 selama ini merupakan wacana yang beredar di berbagai periode MPR. Akan tetapi, amendemen kemudian menjadi wacana yang kembali mengemuka karena ada rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2014-2019.

Rekomendasi MPR di bawah pimpinan Zulkifli Hasan itu merekomendasikan perlunya haluan negara yang dapat dihidupkan kembali melalui Ketetapan MPR dan amendemen UUD 1945.

Akan tetapi, tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar menilai bahwa rekomendasi bisa dihidupkan melalui undang-undang, tanpa amendemen.

Zulkfili menyatakan bahwa perubahan terbatas UUD 1945 memang tidak bisa dibahas pada periode kepemimpinannya. Sehingga, perlu dibahas di masa periode saat ini.

Baca juga: Ini Titipan Zulkifli Hasan untuk Anggota MPR Periode Berikutnya

2. Amendemen UUD 1945 terbatas

Saat wacana ini semakin mengemuka, muncul kekhawatiran bahwa amendemen akan mengubah UUD 1945 yang selama ini menjadi hukum dasar di Republik Indonesia.

Dengan demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa yang ingin dilakukan adalah amendemen secara terbatas dan bukan menyeluruh.

Wakil Ketua MPR dari PDI-P, Ahmad Basarah mengatakan bahwa fraksinya hanya menyepakati amendemen UUD 1945 terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.

Baca juga: PDI-P Tak Sepakat Usulan Amendemen UUD 1945 Secara Menyeluruh

Kemudian, menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.

Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com