Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD, Komnas HAM, dan Jaksa Agung Bertemu, Bahas Penuntasan 11 Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 13/12/2019, 19:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (13/12/2019).

Ketiga pihak membahas perihal tindaklanjut penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pertemuan tersebut membahas hal-hal prinsip perihal 11 kasus HAM.

"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan UU Tahun 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau dengan wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Ahmad usai pertemuan.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Ada Peluang Perbaiki Warisan Kasus HAM Masa Lalu

Sehingga, kata dia, belum ada keputusan substansial dari pertemuan pada Jumat sore.

Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, adalah ketiganya sepakat untuk menyelesaikan 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," tegas Ahmad.

Selain 11 berkas itu, Komnas HAM memiliki dua berkas lain, yakni soal pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.

Ahmad tidak merinci lebih lanjut dua berkas yang dia ungkapkan.

Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Hanya saja, dia memastikan ketiga pihak akan membahas seluruh berkas yang ada ini secara satu per satu.

"Bahas substansi 13-nya, nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," lanjut Ahmad.

"Satu-satu nanti akan dilihat, mana yang ke pengadilan, mana yang dengan jalan KKR, mana yang lain seperti apa. Kami akan undang beberpa pihak, (misalnya) korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," tambahnya.

Adapun 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dicatat oleh Kemenko-Polhukam yakni :

1. Peristiwa 1955-1966

Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan 500.000 orang hingga 3 juta orang tewas.

Baca juga: LPSK Minta Pemerintah Berani Ambil Keputusan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com