JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (13/12/2019).
Ketiga pihak membahas perihal tindaklanjut penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pertemuan tersebut membahas hal-hal prinsip perihal 11 kasus HAM.
"Setelah ini kita sepakat untuk membahas lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan UU Tahun 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau dengan wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Ahmad usai pertemuan.
Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Ada Peluang Perbaiki Warisan Kasus HAM Masa Lalu
Sehingga, kata dia, belum ada keputusan substansial dari pertemuan pada Jumat sore.
Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, adalah ketiganya sepakat untuk menyelesaikan 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah berkas lain," tegas Ahmad.
Selain 11 berkas itu, Komnas HAM memiliki dua berkas lain, yakni soal pelanggaran HAM di Aceh dan Papua.
Ahmad tidak merinci lebih lanjut dua berkas yang dia ungkapkan.
Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
Hanya saja, dia memastikan ketiga pihak akan membahas seluruh berkas yang ada ini secara satu per satu.
"Bahas substansi 13-nya, nanti dibahas satu-satu dicari solusinya," lanjut Ahmad.
"Satu-satu nanti akan dilihat, mana yang ke pengadilan, mana yang dengan jalan KKR, mana yang lain seperti apa. Kami akan undang beberpa pihak, (misalnya) korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," tambahnya.
Adapun 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dicatat oleh Kemenko-Polhukam yakni :
1. Peristiwa 1955-1966
Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan 500.000 orang hingga 3 juta orang tewas.
Baca juga: LPSK Minta Pemerintah Berani Ambil Keputusan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu