Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton Samsu Umar Samiun Jadi 3 Tahun

Kompas.com - 13/12/2019, 15:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

Adapun Samsu terjerat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada.

"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).

"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Bupati Buton Tengah Jadi Tersangka

Menurut Andi, putusan tersebut diucapkan pada Kamis (12/12/2019) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Jumat, Samsu tercatat mengajukan permohonan PK pada 25 Maret 2019.

Pada putusan yang dijatuhkan tingkat pertama, Samsu Umar dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Baca juga: Bupati Buton dan Tokoh Masyarakat Deklarasi Tolak Ajakan People Power

Samsu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Samsu Umar Abdul Samiun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017) silam.

Samsu saat itu dieksekusi setelah putusan hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com