Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ingatkan Pemerintah Maksimalkan Pemenuhan Hak Pelayanan Publik di Talangsari

Kompas.com - 13/12/2019, 13:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedy mengingatkan pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat di Dusun Talangsari, Lampung Timur dalam perolehan layanan publik.

Hal ini terkait temuan Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Baca juga: Deklarasi Damai Talangsari Dinilai Malaadministrasi, KontraS Dorong Penyelesaian Kasus HAM Konstitusional

"Pemerintah dan pemerintah daerah lalai dalam memberikan pemenuhan pelayanan publik secara maksimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam memberikan perlindungan kepada korban dengan memenuhi pelayanan publik yang maksimal," kata Suaedy dalam konferensi pers di Ombudsman, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

"Dan hal tersebut diatur dalam regulasi serta sejalan dengan Pasal 47 Undang-undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM," lanjut dia.

Pasal itu terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi, Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 

Sedangkan Ayat (2) berbunyi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang

"Memang dulu ada Undang-undang KKR yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004. Tapi MK menginstruksikan kalau ingin membentuk KKR bisa dibentuk dengan undang-undang baru yang tidak melanggar konstitusi," ujar Suaedy.

"Kesepakatan damai 20 Februari 2019 itu tidak memenuhi syarat itu. Karena yang dijadikan dasar keputusan DPRD tahun 2000 yang tidak lain bahwa itu tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian sesuai amanat undang-undang," sambungnya.

Di sisi lain, Suaedy pernah menyoroti pertimbangan nomor dua dalam deklarasi tersebut yang berbunyi, 'bahwa selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban'.

Padahal, kata Suaedy, hasil investigasi Tim Ombudsman RI menemukan fakta sebaliknya.

"Tim Ombudsman RI menemukan bahwa pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari lokasi terjadinya pelanggaran HAM," kata Suaedy.

Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, ada pula KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama dan tokoh masyarakat Talangsari.

Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.

Baca juga: Maladministrasi Deklarasi Damai Talangsari, Ombudsman Terbitkan Tindakan Korektif ke 4 Pihak

Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com