Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaadministrasi Deklarasi Damai Talangsari, Ombudsman Terbitkan Tindakan Korektif ke 4 Pihak

Kompas.com - 13/12/2019, 13:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terkait temuan Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

"Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Ketua DPRD Lampung Timur, menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000," kata anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam konferensi pers di Ombudsman, Jumat (13/12/2019) siang.

Baca juga: Deklarasi Damai Talangsari Dinilai Malaadministrasi, KontraS Dorong Penyelesaian Kasus HAM Konstitusional

Suaedy mengatakan, surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

"Karena meniadakan persyaratan pokok keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial sesuai undang-undang tersebut," kata dia.

Ombudsman, kata Suaedy, juga mendorong DPRD Lampung Timur dengan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi tersebut.

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Kedua, Ombudsman meminta Bupati Lampung Timur untuk turut serta mengevaluasi deklarasi tersebut.

"Dan menyediakan pelayanan publik dengan maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi," ujar dia.

Kepada Komnas HAM, Ombudsman mendorong adanya perbaikan perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Kelarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Agar seluruh korban pelanggaran HAM yang berat mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi," ujar dia.

Komnas HAM bersama Pemerintah serta LPSK juga didorong membuat regulasi yang mengatur terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dengan memenuhi pelayanan publik di wilayah terjadinya pelanggaran HAM.

"Hal tersebut juga harus mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai di Talangsari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com