JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional kendaraan berat sepanjang libur Natal 2019 dan tahun baru 2019.
"Hanya tanggal tertentu 21-22 dan 29 lalu 24-25 (Desember) dilarang," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono saat dijumpai di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Jenis kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol, yakni yang bersumbu tiga.
Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Tegas Terhadap Segala Ancaman saat Natal dan Tahun Baru
Kendati demikian, ia belum merinci pembatasan kendaraan tersebut berlaku di ruas tol mana saja.
Istiono melanjutkan, pembatasan juga berlaku di tol layang. Sebab, Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated II memang hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
"Sumbu tiga enggak boleh masuk tol, yang gede enggak boleh di tanggal itu. Kalau elevated kan hanya berlaku kendaraan kecil," tutur dia.
Sebelumnya, Istiono memastikan sarana jelang Natal dan Tahun Baru 2020 sudah siap.
"Semua kondisi jalan, khususnya tol, sudah siap, ready. Elevated-nya, rest area-nya, semua telah di-manage oleh para Dirlantas dengan baik. Termasuk daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," kata Istiono ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kerawanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Apa Saja?
Selain jalan tol, ia juga memastikan kesiapan jalur arteri jelang libur di penghujung tahun 2019.
Pihaknya akan mencegah kepadatan perlintasan kereta api, pasar tumpah hingga tempat wisata.
"Itulah yang kita persiapkan dengan baik, semaksimal mungkin. Kalau daerah wisata pasti Puncak, Bogor, itu menjadi perhatian utama," tutur dia.
Organisasi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan PBB, UNESCO, menetapkan tradisi pencak silat sebagai warisan budaya tak benda dunia. Penetapan ini dalam sidang ke-14 komite UNESCO yang berlangsung di Bogota, Kolombia.
Kamis (12/12) siang waktu Bogota, komite warisan budaya takbenda UNESCO resmi menetapkan tradisi pencak silat asal Indonesia menjadi warisan budaya tak benda dunia atau ''UNESCO intangible cultural heritage''.
Tepatnya pada sidang ke-14 komite warisan budaya takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia.
Indonesia sebagai rumah Tradisi Pencak Silat berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat. Diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga atau bela diri, namun sebagai bagian dari seni dan budaya.
Ditetapkan Pencak Silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki sepuluh warisan budaya takbenda dalam daftar UNESCO,yakni: Wayang, Batik, Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tradisi Tari Bali, Kapal Pinisi dan Pencak Silat.
Baca Juga: Breaking News! Pencak Silat Jadi Warisan Budaya UNESCO