JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi menyayangkan rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang hendak menurunkan presentasi zonasi jarak murni dari 80 persen ke 50 persen.
Menurut Suadi, hal itu menunjukkan kemunduran yang luar biasa dalam bidang pendidikan.
"Saya menyayangkan, saya belum mendalami ya, tapi kalau itu benar, diturunkan itu menurut saya itu kemunduran yang luar biasa," kata Suadi usai sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Suadi mengatakan, selama ini, cita-cita pemerataan pendidikan belum tercapai.
Kesenjangan pelayanan publik masih terjadi, dan lebih berpihak pada sekolah-sekolah favorit.
Baca juga: Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN
Oleh karenanya, sistem zonasi wilayah dinilai masih dibutuhkan untuk menciptakan pemerataan pendidikan agar tak terfokus pada sekolah yang dinilai baik saja.
"Seharusnya pemerintah pusat bisa mendorong pemerintah daerah untuk lebih memeratakan, karena ada beberapa daerah yang menjadi kantong pelayanan publik pendidikan yang sangat besar. Seperti SMA favorit, SMP favorit di satu lingkungan yang seharusnya diratakan," ujar Suadi.
Jika presentasi zonasi justru diturunkan, Suadi yakin, target pemerintah terkait pemerataan pendidikan tidak akan tercapai.
"Kalau ini diturunkan lagi, berarti banyak yang terbangkalai itu. Saya berharap ini tidak terjadi," kata dia.
Baca juga: Tidak Hanya Hapus UN, Mendikbud Nadiem Ubah Sistem Zonasi PPDB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan perubahan mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi.
Perubahan ini utamanya menyasar para siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan mereka dan juga siswa kurang mampu.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Nadiem Ubah Sistem Zonasi PPDB: 30 Persen untuk Siswa Berprestasi
"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," lanjut dia.
Nadiem membandingkan pembagian persentase ini dengan sistem sebelumnya.
PPDB sebelumnya memberikan kesempatan untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.
Selain menghapus Ujian Nasional mulai 2021 Mendikbud juga menetapkan perubahan mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi. Perubahan utamanya menyasar para siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan dan siswa kurang mampu.
Perubahan mekanisme zonasi diakui Mendikbud sangat penting. Namun ada sejumlah daerah yang mengalami kesulitan dalam penerapannya.
Perubahan PPDB dalam zonasi utamanya menyasar para siswa berprestasi. Yang awalnya mendapat jatah 15% naik menjadi 30%. Sementara sistem wilayah yang awalnya minimal 80% turun menjadi 50%. Untuk jalur afirmasi dan perpindahan tetap di 15% dan 5%.
#Zonasi #PPDB #NadiemMakarim