JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani tak mempermasalahkan pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) ke DPR RI.
Arsul mengatakan, RUU KKR ini sempat menjadi kontroversi hingga kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, kata dia, PPP siap mengikuti pembahasan RUU KKR dan memberikan kritik.
"Nah ini yang saya kira kalau kami di PPP biar kan ini menggelinding, kita tidak menentang tapi kita kritisi nanti," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Pemerintah Akan Telekonferensi dengan Profesor AS soal Pembentukan KKR
Arsul mengatakan, DPR dan pemerintah harus memastikan pembuatan RUU KKR kali ini tepat sasaran agar dapat menyelesaian kasus HAM khususnya korban pelanggaran HAM.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM, ya kita harus dengan suara dari kelompok masyarakat ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, RUU KKR merupakan cara alternatif non-yudisial yang dilakukan pemerintah guna menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
"Sebagaimana di negara lain dicari alternatif selain proses yudisial juga ada non yudisial, antara lain melalui KKR tadi," kata dia.
Baca juga: Mau Dihidupkan Lagi, KKR Diharapkan Tak Jadi Lembaga Generik
Sebelumnya, RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
"Jangan karena ada yang menolak, ada yang setuju, lalu tidak diputuskan, itu tidak boleh. Itulah tugasnya UU, menyelesaikan yang setuju dan tidak setuju," kata Mahfud.
Sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.
Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.
Baca juga: Soal Pembentukan KKR, Mahfud MD Sebut untuk Selesaikan Perdebatan
Menurut Mahfud, perdebatan yang ada saat ini membuat penyelesaian kasus-kasus tersebut menggantung.
Maka dari itu, segala pro dan kontra terkait hal tersebut sebaiknya disampaikan di DPR demi dicapai sebuah keputusan.
"Disampaikan di DPR, adu argumen lalu diputuskan. Kan selesai," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.