JAKARTA, KOMPAS.com - Perantara penyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Abu Bakar merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membaca amar putusan, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Serahkan 5.000 Dollar Singapura Lewat Bawahan Nurdin Basirun
Menurut hakim, hal yang memberatkan Abu Bakar adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Abu Bakar belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis ini jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir. Sementara Abu Bakar menyatakan menerima.
Hakim menilai, Abu Bakar terbukti bersama-sama pengusaha Kock Meng menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Berikan Uang Rp 45 Juta Lewat Bawahan Nurdin Basirun
Uang itu, kata hakim, bersumber dari Kock Meng selaku pengusaha yang mengajukan perizinan.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.
Menurut hakim, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar
Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sumber Gratifikasi Rp 4,22 Miliar yang Diterima Nurdin Basirun
Kemudian, agar Nurdin menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Serta menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, Abu Bakar terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.