Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Penyuap Mantan Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2019, 18:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perantara penyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Abu Bakar merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membaca amar putusan, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Serahkan 5.000 Dollar Singapura Lewat Bawahan Nurdin Basirun

Menurut hakim, hal yang memberatkan Abu Bakar adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Abu Bakar belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis ini jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir. Sementara Abu Bakar menyatakan menerima.

Hakim menilai, Abu Bakar terbukti bersama-sama pengusaha Kock Meng menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Berikan Uang Rp 45 Juta Lewat Bawahan Nurdin Basirun

Uang itu, kata hakim, bersumber dari Kock Meng selaku pengusaha yang mengajukan perizinan.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Menurut hakim, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar

Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sumber Gratifikasi Rp 4,22 Miliar yang Diterima Nurdin Basirun

Kemudian, agar Nurdin menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Serta menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, Abu Bakar terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang. Rumah pribadi Gubernur Keulauan Riau, Nurdin Basirun.<br /> <br /> Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Riau berlangsung sejak Selasa pagi. Selain di Kantor Dinas Perhubungan, KPK juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.<br /> <br /> KPK belum mengonfirmasi apakah dua penggeledahan ini, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin reklamasi di wilayah Kepulauan Riau, yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com