JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, ia tidak pernah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin lewat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk menjadi calon Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Khofifah saat bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Saya merasa tidak pernah, Yang Mulia. Saya tidak berwenang, tidak pernah, dan tidak melakukan itu," kata Khofifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Hanya saja, Khofifah mengaku pernah dimintai tolong untuk menanyakan persoalan Haris oleh pengasuh Pesantren Amanatul Ummah, Asep Saifuddin Chalim.
Baca juga: Ingin Dianggap Berjasa oleh Muafaq Wirahadi, Sepupu Manfaatkan Nama Romahurmuziy
Khofifah menuturkan, Asep memintanya via telepon untuk menanyakan ke Romy soal perkembangan nominasi Haris.
"Bahwa satu saat Kiai Asep meminta saya menanyakan kepada Mas Romy, katanya ada proses yang sudah selesai. Kaitan dengan pemilihan Kanwil Jawa Timur. Kenapa tidak segera dilantik?" tutur Khofifah.
Secara kebetulan, lanjut Khofifah, Romy menghubunginya via WhatsApp. Romy memintanya hadir dalam kampanye akbar PPP pada 10 April 2019. Khofifah pun berjanji akan menghadiri acara itu.
"Nah, kemudian saya sampaikan pertanyaan Pak Asep itu, saya bilang kira-kira ada kalimat begini, 'Jangan sampai keanginan'. Maksudnya jangan kelamaan," papar dia.
Khofifah mengatakan, Romy memahami bahwa maksud pesan itu terkait Haris yang ditanyakan Asep.
Dalam persidangan, Khofifah mengaku mengenal Haris sejak ia menjadi Gubernur Jawa Timur. Saat itu, Haris masih menjadi Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Khofifah menegaskan, dia hanya mengenal Haris sebatas pada lingkup profesi.
"Setelah saya menjabat sebagai Gubernur di akhir Februari 2019 saat rakor Kemenag. Saya diundang sebagai narasumber. Saat itu dia Plt Kakanwil Kemenag Jatim. Kami tidak tahu proses open bidding-nya. Di awal Februari saya tahu (Haris ikut seleksi) ketika Kiai Asep itu menelepon saya, yang bilang sudah selesai kenapa tidak dilantik," ujar dia.
Baca juga: Jaksa KPK Berencana Minta Bantuan Hakim Panggil Paksa Saksi Sidang Romahurmuziy
Dalam perkara ini, Romahurmuziy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.