Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Minta Pemerintah Berani Ambil Keputusan dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 11/12/2019, 08:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah berani mengambil keputusan tehadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

"Pemerintah Indonesia masih memiliki segudang pekerjaan rumah yang menumpuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Edwin mengakui bahwa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidaklah mudah.

Mengingat, usaha pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu banyak menemui hambatan, baik secara teknis maupun politis.

Baca juga: Akankah Jokowi Tersandera Kasus HAM di Periode Kedua?

Dia mengatakan, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah mengambil keputusan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Terlebih, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah membawa angin segar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU).

Dengan munculnya wacana dihidupkannya kembali RUU KKR, pemerintah juga diminta untuk mengantisipasi hambatan.

Sebab, apapun model penyelesaian yang dipilih pemerintah, nantinya tetap akan menimbulkan pro dan kontra.

Karena itu, pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum.

"Baik melalui Pengadilan HAM atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi," kata Edwin.

Baca juga: LPSK Sebut 3.700 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Telah Mendapat Bantuan

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, pemerintah sudah selesai menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). RUU KKR ini akan masuk program prioritas nasional 2020.

"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Fadjroel berharap pembentukan kembali KKR untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.

Menurut dia, KKR ini nantinya bisa memberikan rekomendasi untuk membuat pengadilan HAM. Namun, yang paling utama dibentuknya lembaga ini adalah pengungkapan kebenaran dari kasus-kasus HAM masa lalu.

"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.

Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi

Menurut dia, KKR ini nantinya bisa memberikan rekomendasi untuk membuat pengadilan HAM.

Namun, yang paling utama dibentuknya lembaga ini adalah pengungkapan kebenaran dari kasus-kasus HAM masa lalu.

"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com